spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilih Wajib Tunjukkan Identitas KTP Saat Mencoblos

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan gelar rapat koordinasi pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

PKPU ini mengatur tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, terdapat beberapa isu strategis yang dianggap krusial dan penting untuk disampaikan kepada tim pasangan calon maupun masyarakat.

Terutama, berkaitan dengan pencoblosan di TPS. Disampaikan, untuk pelaksanaan pencoblosan di TPS tidak memiliki perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan pemilu lalu.

“Sedikit perubahan mulai dari kapasitas pemilih di tiap TPS, juga kemudian memastikan setiap pemilih yang datang ke TPS wajib menunjukkan identitas seperti KTP,” ucapnya.

Sehingga KPU menegaskan, tiap pemilih yang datang ke TPS untuk mencoblos, wajib menunjukkan identitas KTP kepada KPPS. Pemberlakuan yang sama, baik bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Identitas KTP yang dimaksud, tidak hanya terpaku pada fisik tapi bisa juga bebasis digital. Foto yang terdokumentasi lewat handphone maupun foto copy KTP selagi bisa terbaca dengan jelas.

Tiap pemilih, KPU menghimbau untuk membawa serta C hasil pemberitahuan saat datang ke TPS untuk memilih. Sehingga, proses verifikasi untuk mencoblos dapat lebih mudah.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER