BERAU – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talisayan mengalami kendala serius dalam beberapa hari terakhir. Hal ini disebabkan oleh dirumahkannya sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan dokter umum non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Berau sebagai tindak lanjut dari edaran Setda Berau Nomor 870/1439/BKPSDM-1/2024 tanggal 31 Desember 2024, serta SE Menteri PAN-RB RI Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji tenaga non-ASN.
Saat dikonfirmasi, salah satu dokter umum RSUD Talisayan, Yeni Rosa Sitohang, mengungkapkan bahwa jumlah pasien yang harus dilayani cukup tinggi setiap harinya, untuk pasien poli umum yaitu mencapai 15-20 pasien, IGD 24 jam 15-20 pasien, dan pasien rawat inap mencapai 12-20 pasien.
“Pasien yang datang rata-rata berasal dari lima kecamatan di wilayah pesisir dengan keluhan beragam, mulai dari demam, hipertensi, stroke, hingga diabetes melitus,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Dikatakannya, dengan kondisi kekurangan tenaga medis tersebut memaksa dokter yang tersisa untuk melampaui batas kompetensinya demi tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. RSUD Talisayan, lanjut dia, sebelumnya memiliki 10 dokter umum, namun hanya tersisa 4 dokter umum setelah 6 lainnya dirumahkan.
“Dengan jumlah yang ada, kami harus melayani semua unit, termasuk IGD, poli umum, dan rawat inap, di tengah kunjungan yang semakin meningkat,” jelasnya.
Selain itu, Yeni menjelaskan bahwa beberapa puskesmas di sekitar wilayah tersebut terpaksa tutup akibat ketiadaan tenaga dokter, sehingga jumlah pasien yang dirujuk ke RSUD Talisayan semakin bertambah.
“Kita baru berjalan 1 minggu seperti ini tenaga dokter sudah ada yang jatuh. Tapi tetap memaksakan untuk pelayanan dikarenakan tidak ada yang bisa menggantikan,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya pun telah berupaya berkomunikasi dengan direktur rumah sakit, Dinas Kesehatan Berau, dan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas kekurangan tenaga medis ini.
“Tapi dikarenakan adanya surat edaran dari Dinas Kesehatan terkait tenaga medis non-ASN yang dirumahkan, maka mau tidak mau direktur harus mengikuti surat edaran tersebut. Sembari tetap mengupayakan cara lain agar tenaga medis dapat kembali memberikan pelayanan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan