spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelantikan Anggota DPRD Ditunda, Hasmyah: Tak Ada Kekosongan Jabatan, Dewan Periode Lama Tetap Menjabat

TARAKAN – Sekretaris DPRD Tarakan Hamsyah, buka suara terkait adanya isu yang menyebut DPRD Tarakan mengalami kekosongan jabatan imbas dari ditundanya pelantikan. Dia menegaskan, anggota DPRD periode lama akan tetap menjabat hingga pelantikan anggota DPRD terpilih.

Lebih jauh dijelaskannya, dasar hukum yang mengatur masa jabatan anggota DPRD serta kondisi apabila masa jabatan telah habis, namun pelantikan anggota baru belum dilaksanakan termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 194 ayat (1) menyatakan, bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji. Kemudian Pasal 194 ayat 4 dijelaskan bahwa anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Aturan lain yang mengatur masa jabatan termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 367 ayat (1) menyebutkan, bahwa anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpah atau janji.

“Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” ucapnya di Tarakan belum lama ini.

Di dalamnya diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru, termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan.

“Jadi tidak ada kekosongan, anggota DPRD lama tetap bertugas hingga pelantikan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER