spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pencurian Uang Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis di Kaltara

BERAU – Pria berinisial K (51) yang sempat viral setelah melakukan pencurian uang di dalam mobil pada beberapa waktu lalu berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah terciduk kamera CCTV tengah mencuri uang senilai Rp50 juta di dalam mobil pickup yang sedang parkir di Jalan Durian I, Tanjung Redeb, pada Senin (24/2/2025).

Atas tindakan itu, jajaran Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis di wilayah hukum Kalimantan Utara (Kaltara) dan telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Berau sejak 2024.

“Pelaku merupakan residivis di wilayah hukum Kaltara. Setelah keluar dari penjara, ia kemudian melakukan aksinya di beberapa lokasi di Berau sejak tahun lalu,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku sudah terjadi beberapa kali. Dimana, pada 8 Oktober 2024 lalu, pelaku pernah mencuri uang sebesar Rp42 juta di wilayah hukum Polres Berau.

“Setelah pelaku rehat, pelaku juga melakukan pencurian lagi pada 24 Februari 2025 yang kemarin videonya sempat viral dan merugikan sekitar Rp50 juta,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengejaran di wilayah hukum Sangatta, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Berau dan Polres Kutai Timur di wilayah Sangatta. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati bahwa pelaku adalah seorang residivis di wilayah hukum Kaltara.

“Jadi setelah pelaku keluar, kemudian ke wilayah Berau dan melakukan aksinya di sini, pelaku juga sempat melakukan pencurian di Kutai Timur, namun pencurian tersebut bukan dalam bentuk uang melainkan handphone,” jelasnya.

Modus yang digunakan pun sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti sopir ataupun mobil yang lewat. Ketika mobil berhenti pelaku kemudian membuka pintu mobil dan mengambil barang-barang berharga dalam mobil tersebut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 362 KUHP pidana, yaitu hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER