BERAU – Tim Jejaring Keamanan Pangan Kabupaten Berau melakukan pengambilan sampel berbagai produk pangan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) guna memastikan keamanan dan kesehatan konsumsi bahan pangan di Bumi Batiwakkal.
Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 202 Tahun 2025 ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, DTPHP, Diskoperindag, DPMPTSP, serta didukung oleh Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Kabupaten Berau.
Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, menjelaskan bahwa pengambilan sampel meliputi 10 jenis bahan pangan, terdiri dari 6 jenis sayuran, 2 jenis buah-buahan, serta masing-masing 1 jenis daging dan ikan.
“Sayur menjadi komoditas yang paling banyak dikonsumsi dan mendominasi penjualan, jadi jumlah sampelnya memang kami prioritaskan lebih banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar bahan pangan yang diuji berasal dari petani dan pelaku usaha lokal. Sementara itu, produk dari luar daerah biasanya berupa bahan pangan yang tidak dibudidayakan di Berau, seperti sayuran dataran tinggi.
Seluruh sampel yang telah diambil akan melalui uji cepat di laboratorium milik Dinas Pangan Berau. Uji ini bertujuan mendeteksi kandungan formalin maupun pestisida dalam bahan pangan tersebut. Hasil pengujian awal ditargetkan keluar pada Kamis (15/5/2025).
“Jika ditemukan indikasi adanya zat berbahaya seperti formalin atau residu pestisida berlebih, maka akan dilakukan uji lanjutan yang lebih mendalam,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa hasil uji ini tidak hanya penting untuk memastikan keamanan pangan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan terhadap produk lokal yang sehat dan aman dikonsumsi.
“Kalau hasilnya aman, tentu akan meningkatkan kepercayaan dan animo masyarakat. Namun, bila ditemukan temuan yang mengganjal, tim akan segera melakukan rapat koordinasi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada OPD teknis terkait,” tutupnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan