spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasien Kemoterapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Klaim Tak Bisa Gunakan Fasilitas BPJS

TARAKAN – Seorang pasien penderita kanker di RSUD dr. H. Jusuf SK, Nugraha Putra, mengklaim tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk menjalani kemoterapi .

Dari konfirmasi yang dilakukannya, BPJS Kesehatan mengaku telah memutuskan kerjasama dengan dokter onkologi di RSUD dr. H. Jusuf SK. Sebab mereka dokter yang bekerja paruh waktu. Dimana dalam aturan kerja sama, dokter diharuskan bekerja secara full time. Hal inilah yang menjadi penyebab dirinya tidak dilayani.

“Saya tadi langsung ke BPJS ketemu dengan mbak Tiara dan beliau mengatakan, memang BPJS memutuskan untuk tidak berkerja sama dengan rumah sakit terkhusus dokter ontologi dan hematolog, karena tidak berkomitmen dan disitu ada kerja sama paruh waktu,” kata Nugraha kepada awak media, Senin (5/8/2024).

“Menurut saya sih wajar saja BPJS berbuat seperti itu. Tapi itu bukan solusi dan alasan yang kami harapkan, harusnya BPJS selalu berkomunikasi dengan rumah sakit,” sambungnya.

Imbas dari hal itu, dia tidak bisa menjalani kemoterapi lanjutan dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Ironisnya, Nugraha justru disarankan untuk keluar daerah agar dapat melanjutkan kemoterapi.

“Tadi coba saya konfirmasi ke BPJS tapi tidak bisa memberikan angka. Tapi menurut pengalaman teman-teman biasanya satu kali kemoterapi diangka Rp 7- 20 juta tergantung jenis kankernya,” ucapnya.

Dengan biaya yang mahal, dirinya terpaksa harus mengonsumsi obat herbal untuk meredakan penyakit yang dideritanya. Dia mengaku baru sekali melakukan kemoterapi di rumah sakit tersebut. Mestinya pada 25 Juli lalu, Nugraha Putra harus menjalani kemoterapi kedua. Akan tetapi, tidak jadi karena persoalan tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER