TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa, meminta agar pelaksanaan Perda perlindungan tenaga kerja lokal di Berau dapat dimaksimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Dikatakannya, tenaga kerja lokal perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan perusahaan yang melakukan kegiatannya di Kabupaten Berau.
“Hingga kini belum ada langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ucapnya.
Grace menilai bahwa Pemkab Berau hingga kini belum tegas dalam menangani persoalan tenaga kerja lokal. Menurutnya, Pemkab harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal.
Dijelaskannya, beberapa perusahaan pertambangan dan kelapa sawit tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal. Sehingga, harus ada tindakan untuk mengatasi hal tersebut.
“Masyarakat Bumi Batiwakkal sering menyuarakan keluhan mengenai minimnya lapangan kerja. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan warga lokal yang membutuhkan pekerjaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tertulis jelas bahwa masyarakat lokal harus diutamakan. “Kan ada Perdanya, masyarakat lokal harus mendapatkan perhatian khusus,” imbuhnya.
Selain itu, untuk memastikan masalah ini segera terselesaikan, Grace mengusulkan agar DPRD Berau memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan-perusahaan terkait untuk mencari solusi.
“Jika memungkinkan, kami akan panggil pihak terkait. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang, dan sangat penting untuk segera ditingkatkan,” pintanya.
Selain itu, dirinya berharap Pemkab dengan segera mampu menyelesaikan minimnya serapan tenaga kerja lokal agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat Berau
“Saya berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan perusahaan dapat memperhatikan tenaga kerja lokal untuk menyediakan lapangan pekerjaan,” tandasnya. (adv/set)