Home KALTARA Nekat Curi Gerobak, Pelaku Diancam Bui

Nekat Curi Gerobak, Pelaku Diancam Bui

0
Pelaku pencurian gerobak dibekuk polisi. (ist)

TANJUNG SELOR – Entah apa yang ada dalam pikiran DI (40) yang nekat mencuri gerobak jualan milik MH di Jalan Durian, Tanjung Selor, Bulungan. Kejadiannya pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bertindak cepat, dengan mengumpulkan bukti pendukung, hingga pada minggu, (16/2/2025) pelaku dibekuk oleh kepolisian tanpa berkutik.

Kapolresta Bulungan,Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas, IPTU Magdalena Lawai menyatakan, yang bersangkutan sudah diamankan setelah mendapatkan laporan dari warga, soal kehilangan satu unit gerobak jualan di Jalan Durian.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan pada Minggu 16 Februari lalu,” katanya.

Dia menguraikan, kejadian pada selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 17.40 wita, pelapor hendak pulang sehabis menjemput anak dari tempat kakak iparnya dan masih melihat gerobak miliknya berada di gudang semen.

Namun, pada malam harinya gerobak tersebut tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke polisi. Dan melaporkan, kehilangan gerobak tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, DI diamankan di Jalan H Maskur setelah adanya laporan dari warga. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatanya. Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version