BERAU – Pasca kebakaran yang melanda kawasan Jalan Milono beberapa waktu lalu, muncul isu terkait larangan pembangunan kembali rumah warga di kawasan tersebut. Hal ini dikarenakan kawasan itu masuk dalam sempadan sungai yang diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Perda RTRWK) pasal 57 ayat 5.
Kepala ATR/BPN Berau, John Palapa, mengatakan bahwa kawasan Jalan Milono termasuk dalam kawasan sempadan sungai, yang menurut aturan seharusnya terbebas dari permukiman warga.
“Itu berarti kawasan itu mesti terbebas dari permukiman warga jika merujuk pada Perda tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Perda RTRWK telah diatur beberapa kegiatan yang diperbolehkan di sempadan sungai, seperti pengendalian terhadap aktivitas yang sudah ada agar tidak berkembang lebih jauh, larangan pembuangan limbah, pemanfaatan ruang untuk sarana transportasi, budidaya perikanan, pertanian, hingga pariwisata.
“Kawasan ini juga dapat digunakan sebagai ruang terbuka hijau dan untuk sarana konservasi tubuh air,” jelasnya.
Ditegaskannya, meskipun masyarakat memiliki sertifikat lahan di wilayah tersebut, pemanfaatannya tetap harus mengikuti peraturan tata ruang yang berlaku.
“Secara kepemilikan, masyarakat mungkin memiliki sertifikat di situ. Namun, pada saat ingin membangun atau memanfaatkan, tetap harus mengikuti ketentuan dalam Perda RTRW,” tuturnya.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan relokasi bagi warga yang terdampak kebakaran, dirinya tidak memberikan jawaban tegas dan menyatakan bahwa keputusan tersebut ada di tangan pemerintah daerah.
“Untuk kebijakan relokasi, itu bisa dikonfirmasi langsung ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan