BERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau akan mulai menerapkan tarif parkir bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan. Kebijakan ini akan berlaku efektif setelah Idulfitri atau pada awal April 2025 mendatang.
Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi parkir tersebut. Sosialisasi telah berlangsung sejak awal Februari 2025.
“Ya, itu nanti akan dikenakan tarif parkir kendaraan. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Semoga masyarakat bisa memahami tujuan penerapan tarif ini,” ujarnya.
Menurutnya, penataan parkir di kawasan tepian tersebut juga telah dilakukan sejak awal Ramadan 2025. Dishub Berau telah membagi area parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat secara terpisah.
“Mobil kami tempatkan di sisi kanan jalan sepanjang 250 meter, dan motor di sisi kiri,” jelasnya.
Andi menegaskan, penerapan retribusi parkir ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.
“Itu telah sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun.
“Itu pembayaran pajak kendaraan tahunan yang sudah termasuk retribusi parkir,” imbuh Andi.
Namun, Andi mengakui bahwa skema pembayaran retribusi tahunan tersebut selama ini tidak memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, mulai tahun ini, Dishub Berau menerapkan sistem pembayaran parkir langsung di lokasi.
“Oleh karena itu, pada tahun ini mulai diterapkan pembayaran parkir kendaraan harian. Nilainya kami pastikan tidak akan memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Selain sistem harian, Dishub juga akan menyediakan opsi berlangganan tahunan. Bagi kendaraan yang berlangganan, akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bebas pungutan parkir harian.
“Kalau ada stiker, tidak akan dikenakan tarif parkir harian. Tapi kalau tidak ada, akan dikenakan tarif yang saat ini masih kami godok besarannya,” bebernya.
Sebagai gambaran, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023, tarif parkir harian yang berlaku adalah Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. Nilai ini sama dengan yang telah diterapkan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).
“Tarifnya juga masih dalam tahap pembahasan akhir, tetapi acuannya merujuk perda yang berlaku,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan