BERAU – Guna mencegah meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak yang belum memenuhi syarat berkendara.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan generasi muda serta pengguna jalan lainnya. Dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah mengintensifkan patroli dan razia di berbagai titik di wilayah Tanjung Redeb.
“Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran yang mayoritas dilakukan oleh pengendara di bawah umur serta aksi balap liar yang melibatkan remaja. Penggunaan knalpot brong juga menjadi fokus kami dalam penertiban ini,” ujarnya.
Meskipun sosialisasi mengenai keselamatan berkendara (safety riding) telah dilakukan secara rutin kepada masyarakat, termasuk pelajar di sekolah-sekolah. Namun, ia mengaku masih banyak pelanggaran yang terjadi dan sebagian besar dilakukan oleh pelajar.
“Kami mengharapkan agar masyarakat, terutama orang tua, tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selain kendaraan bermotor, pihaknya pun menyoroti penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya. Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan, apalagi jika dipakai oleh anak-anak yang belum memahami aturan lalu lintas,” tuturnya.
Dirinya pun menegaskan akan terus melakukan penertiban dan sosialisasi guna menekan angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kerja sama antara pihak kepolisian, orang tua, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan