spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minim Personel dan Meningkatnya Jumlah Perkara, Kendala Proses Penyidikan di Kaltara

TARAKAN – Sejumlah kendala masih dialami jajaran Polda Kaltara dalam proses penyidikan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik Jajaran Polres Tarakan di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan, Rabu (12/2/2025).

Kapolda Kaltara menerangkan, kendala itu berkaitan dengan minimnya personel dan meningkatnya jumlah perkara.

Kendala lainnya yang dihadapi dalam proses penyidikan adalah keterbatasan jumlah personel di Polda Kaltara yang masih tergolong baru.

“Oleh karena itu, melalui forum seperti ini, kita bisa mendiskusikan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk opsi penyelesaian perkara melalui restoratif justice, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Jika memungkinkan, penyelesaian di tingkat lokal dengan pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi alternatif, selama tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

“Tidak semua perkara harus naik ke pidana. Jika bisa diselesaikan secara restoratif, itu akan lebih baik bagi semua pihak,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik harus mematuhi batasan waktu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, penyidik harus mematuhi ketentuan yang ada, agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.

Menurut Kapolda Kaltara, kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan profesionalisme dan sinergitas aparat penegak hukum, guna memperkuat sistem penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Polres Tarakan, tetapi seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kaltara.

Peningkatan kapasitas penyidik tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada aspek komunikasi dan pemahaman multidisipliner terhadap suatu perkara hukum.

“Kami menghadirkan Ibu Kajari untuk memberikan pandangannya terkait kinerja penyidikan di Polres Tarakan,” ujar Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Dia juga berharap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk aktif memberikan informasi, apabila ada perkara yang tidak tertangani dengan baik. Dengan adanya komunikasi yang lebih intens antara penyidik dan LBH, diharapkan ada penyelarasan dalam proses hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER