TANJUNG REDEB – Adanya penambahan masa jabatan Kepala Kampung (Kakam) yang telah disepakati menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong menyebut, dengan penambahan masa jabatan jangan hanya memandang dari satu sudut.
Dia mengakui, adanya hal tersebut tentu menjadi perhatian. Pasalnya, yang sebelumnya masa jabatan kepala kampung itu enam tahun kini menjadi delapan tahun.
“Ini harus menjadi perhatian, karena enam tahun masa jabatan itu juga sudah sangat lama,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Apalagi kata Peri bahwa untuk jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja hanya lima tahun. Sehingga, masa jabatan enam tahun menurut ia itu sudah sangat cukup untuk membangun suatu kampung.
“Kami saja (DPRD, red) hanya lima tahun, saya rasa waktu enam tahun itu sudah sangat cukup bagi kepala kampung,” tegasnya.
Karena diakuinya juga bahwa jika terlalu lama menjabat, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyelewengan anggaran ataupun lain sebagainya.
“Hal seperti ini tidak bisa kita pungkiri, yang ditakutkan karena sudah terlalu nyaman bisa melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat,” kata dia.
Jika memang revisi RUU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah pusat ataupun DPR RI menurut Peri di daerah tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mengikuti turunannya saja.
“Intinya saya berharap jangan sampai ada kepala kampung yang melakukan hal-hal menyimpang. Karena hal tersebut sangat merugikan,” pintanya.
Karena kepala desa, menurut Peri adalah salah satu garda terdepan kampung. Dimana, jika pempimpin di kampung itu programnya bagus maka kampung tersebut akan maju.
“Semoga saja tidak ada kepala kampung yang melakukan kecurangan atau penyelewengan anggaran,” pungkasnya. (adv/set)