spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Berau Masih Tunggu Juklak

TANJUNG REDEB – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 5 tahun.

Hal itu dibenarkan Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Misnan. Misnan menjelaskan, beberapa waktu lalu Kemenkumham memang telah membuat aturan baru terkait masa berlaku paspor.

Penambahan masa berlaku paspor tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Akan tetapi, menurutnya, sampai saat ini Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) belum ada. “Memang sudah ada, tetapi kita belum diberi Juklak atau regulasinya seperti apa dalam penambahan masa berlaku paspor,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, Juklak yang dimaksud adalah apakah nanti akan ada penambahan halaman dalam paspor atau akan ada bentuk paspor baru.

“Seluruh Indonesia belum diterapkan, tetapi memang regulasi itu sudah ada, sehingga kita masih menunggu Juklak tersebut,” katanya.

Dengan begitu, pembuatan paspor masih menggunakan masa berlaku yang lama yaitu 5 tahun, hingga menunggu Juklak yang akan diberikan oleh Kemenkumham nantinya.

“Tetapi masih menggunakan mekanisme yang lama dan masa berlaku juga hanya lima tahun, dan kita belum bisa membuat regulasi untuk penambahan masa berlaku paspor,” tuturnya.

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Berau, agar tidak lagi mempertanyakan tentang regulasi penambahan masa berlaku paspor.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu regulasi tersebut “Karena memang banyak yang mempertanyakan tentang penambahan masa berlaku paspor, tetapi kita juga masih menunggu Juklak,” pungkasnya. (Dez)

BERITA POPULER