spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan Terhadap Petahana Bupati Bulungan Dihentikan

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada dengan terlapor Bupati Petahana Bulungan Syarwani.

Kepada media ini, ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto menyampaikan kronologis terhadap laporan tersebut. Disampaikan, pada 27 September 2024, Bawaslu Bulungan menerima laporan dari dua orang yang bernama Yehizkel dan Arif Sutio Joyo.

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Bulungan kemudian melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, pada 29 September, laporan tersebut diregistrasi.

Setelah rapat bersama dengan tim Gakkumdu, Bawaslu menginformasikan kepada pelapor dan empat orang saksi serta Kepala BKPSDM Bulungan.

Selanjutnya, pada 30 September, dilakukan klarifikasi terkait laporan tersebut. Dan pada 1 Oktober, Bawaslu Bulungan melakukan kajian kembali guna memperdalam lagi bersama Gakkumdu terkait hasil klarifikasi tersebut.

Selain kajian bersama, Bawaslu Bulungan meminta keterangan dari beberapa ahli. “Setelah itu, dilakukan pemanggilan kembali kepada 2 orang pelapor untuk dilakukan klarifikasi kembali guna meminta keterangan tambahan dan memperdalam keterangan terhadap dua pelapor tersebut,” kata Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto kepada wartawan.

Selain itu klarifikasi juga dilakukan kepada KPU Bulungan dan terlapor pada 2 Oktober. Setelah itu, hasil penyelidikan tersebut dilakukan pembahasan terakhir bersama tim Gakkumdu.

Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian bersama Gakkumdu dan pertimbangan terhadap kajian keterangan beberapa ahli, diputuskanlah hasil pleno. “Pada 4 Oktober, diputuskan bahwa penanganan terhadap laporan tersebut dihentikan, dan kami mengeluarkan surat kepada terlapor dan pelapor sebagai tindak lanjutnya,” tukasnya.

Status pemberhentian terhadap laporan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Bulungan pada 4 Oktober 2024. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

BERITA POPULER