spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lakukan Perdagangan Terhadap Satwa Dilindungi, Polda Kaltara Ringkus Satu Pelaku

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara  mengamankan satu orang pelaku perdagangan secara ilegal terhadap satwa yang dilindungi. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penjualan hewan yang dilindungi, di pimpin oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, dikatakan selain pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 187 ekor burung cucak ijo atau cica daun besar.

“Kami telah mengamankan pelaku berinisial BB beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dengan barang bukti sebanyak 187 ekor burung cucak ijo atau cica daun besar,” ujar Kapolda Kaltara, penyampaian itu dikemas dalam giat press release, Kamis (29/8/2024).

Ditambahkan, burung cucak ijo merupakan spesies burung dengan ciri utama bulu berwarna hijau, bahasa ilmiahnya merupakan Chloropsis sonnerati.

Modus operandi pelaku melakukan perdagangan ilegal terhadap burung cucak ijo dilakukan melalui pemasaran konvensional dan online lewat platform media sosial. Permintaan pasar terhadap penjualan burung tersebut yakni di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Polda Kaltara saat ungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi. (MARTINUS/MKR)

Mulanya burung tersebut di pasarkan secara eceran dari bermacam-macam orang, selanjutnya dipasarkan kembali lewat online.  Adapun, harga jual burung tersebut bervariasi, burung cucak ijo yang berwarna kuning di leher seharga Rp 100-200 ribu, sedangkan leher hitam dijual seharga Rp 400 ribu per ekor.

“Target penjualan kalau dihitung berdasarkan penjualan terakhir mencapai Rp 150 juta. Dari hasil penjualan 500 ekor tiap bulannya,” tuturnya.

Pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak 100 juta rupiah.

Larangan terhadap penjualan burung cucak ijo juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

BERITA POPULER