BERAU – Kuasa hukum Yulianto, Syahrudin, menegaskan bahwa inisial F diduga menjadi dalang utama dalam kasus suap sebesar Rp 1,5 miliar yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Suap ini diduga terkait penyelesaian sengketa ahli waris tanah.
Syahrudin menjelaskan bahwa F memiliki peran penting sebagai penerima sekaligus penyalur dana suap kepada hakim. F diketahui merupakan anak dari mantan panitera PN Tanjung Redeb dan memiliki hubungan dekat dengan hakim berinisial M, yang saat ini menjalani sanksi disiplin berupa non-palu selama satu tahun.
“Saudara F ini adalah orang yang sama dengan laporan kami sebelumnya. Di mana, keempat hakim tersebut dikenakan sanksi, salah satunya mendapatkan sanksi berat dan sedang menjalani pembinaan di Pengadilan Tinggi Samarinda,” ungkap Syahrudin, Senin (13/1/2025).
Syahrudin juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas keterlibatan F dalam kasus ini. Salah satu bukti berasal dari pengakuan seorang saksi fakta yang memiliki informasi mendalam terkait kejahatan yang melibatkan pihak-pihak tersebut.
“Saksi fakta ini merasa tersakiti dan kecewa terhadap hakim tersebut. Ia mendatangi kantor kami dengan tujuan membongkar kejahatan yang dilakukan oleh pihak mereka, yang bekerja sama dengan oknum hakim yang menangani perkara nomor 18,” jelasnya.
Namun, Syahrudin masih enggan mengungkapkan identitas saksi fakta tersebut. “Kami belum bisa menyebutkan nama saksi fakta ini saat ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada pemeriksaan dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung (Bawas Kejagung),” katanya.
Ia menambahkan bahwa data saksi fakta akan dibuka sebagai bagian dari proses transparansi untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. “Kami akan membuka data saksi fakta ini setelah pemeriksaan resmi dilakukan oleh KY dan Bawas Kejagung,” tutupnya.
Penulis: Sahruddin
Editor: Agus S