spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Hasbudi Ajukan Gugatan Balik, Minta Ganti Rugi Seluruh Aset

TARAKAN – Kuasa Hukum Hasbudi, Syamsuddin, siap mengajukan gugatan balik pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Dalam sidang praperadilan Hasbudi dinyatakan menang, kini melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan meminta ganti rugi seluruh aset milik kliennya termasuk 17 kontainer ballpress yang telah dimusnahkan polisi pada September 2023 lalu.

Lanjut dijelaskannya, ada tujuh poin putusan sidang praperadilan. Salah satunya Polda Kaltara diminta menghentikan penyidikan. Polda Kaltara juga diminta mengembalikan seluruh aset termasuk 17 container ballpress yang telah dimusnahkan.

Berdasarkan UU Perdagangan dicantumkan kalimat ekspor dan impor. Namun menurutnya, kalimat impor dan ekspor menunjukkan adanya orang yang beraktivitas memasukkan barang. Bukan barang yang terlanjur masuk. Dimana barang yang dimaksud adalah barang yang dilarang berdasarkan peraturan UU tadi.

Lanjutnya, inti dari pidana yang dimaksud adalah mengimpor barang yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang yang dimusnahkan kemarin (ballpres 17 container ) adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal.

“Kita lihat dulu pertama, belum ada ketentuan yang mengatakan barang itu dilarang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/12/2024).

Dia menilai ballpress yang dimusnahkan September lalu adalah barang terlanjur masuk, berbeda dengan barang terlarang yang jelas aktivitasnya dan ada pembuktiannya dilarang.

“Karena ini adalah barang terlanjur masuk ini, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor (ballpress 17 kontainer). Dan barang itu belum ada putusan. Apakah barang tersebut adalah hasil ekspor impor. Sedangkan hasil ekspor dan impor itu, dikatakan bahwa terhadap Hasbudi barang ekspor impor itu batal demi hukum karena praperadilannya sudah dikabulkan,” ujarnya.

Setiap kerugian kepada pemilik barang, dapat dimintakan ganti rugi. Karena menurutnya Hasbudi tidak terbukti berdasarkan putusan praperadilan atau kurang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebagai orang yang mengimpor barang.

“Artinya semua barang tersebut (ballpress 17 kontainer) dianggap belum jelas statusnya apa. Apakah masuk barang dilarang atau tidak. Belum ada putusan kan. Kita menganut asas legalitas,” paparnya.

Lebih jauh dia menjelaskan sepanjang belum ada keputusan apakah itu adalah dilarang, maka barang itu adalah sah. Menurutnya penyidik dalam hal ini terlalu buru-buru untuk memusnahkan.

“Kan di sini tidak ada bukti bahwa Hasbudi yang memiliki aktivitas mengimpor barang. Namun celakanya barangnya sudah dimusnahkan barangnya. Karena sudah dimusnahkan artinya ada kerugian di dalamnya. Baik kerugian materiil yang dapat dibuktikan dan kerugian inmateriil yang belum dihitung,” jelasnya.

Dari sisi hukum perdata juga diperbolehkan untuk mengganti kerugian. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal pasca putusan sidang praperadilan.

“Karena tidak dapat dibuktikan secara formil, maka seluruh rangkaian penyidikan gugur. Karena sudah gugur sedangkan barang bukti terkait pakaian bekas yang belum jelas apakah ini ada putusan hasil impor ekspor, maka itu bisa tetap menjadi kerugian pemilik yang harus ditanggung oleh siapapun yang memusnahkannya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan PN Tarakan.

“Kami menghormati keputusan praperadilan PN Tarakan. Tetapi, kami juga punya kewajiban untuk menyelesaikan perkara,” katanya.

“Kami belum tahu detail keputusan pra peradilan itu. Jadi, kami pelajari dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya,” imbuh Ronald.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER