TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2024-2029. Hasilnya, KPU Tarakan menetapkan Khairul – Ibnu Saud sebagai pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.
Rapat pleno tertutup digelar Kantor KPU Tarakan Jalan Sungai Sesayap, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Minggu (22/9/2024).
Menurut Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi, ditetapkannya Khairul – Ibnu Saud sudah melalui proses tahapan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mulai dari pendaftaran hingga penetapan.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU, pasangan Khairul dan Ibnu Saud juga memenuhi syarat menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
“Sebelum penetapan dilakukan yang namanya verifikasi dan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian terhiting hari ini dia ditetapkan sebagai pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno kita,” ucapnya.
Diketahui, sejak dibukanya masa pendaftaran hanya ada satu paslon yang mendaftar ke KPU, yakni Khairul dan Ibnu Saud. Pasangan ini diusung seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tarakan ditambah sejumlah partai non parlemen.
“Penetapan pasangan calon itu setelah melalui beberapa tahapan. Baik itu pendaftaran, penelitian persyaratan, lalu perbaikan sehingga pada akhirnya masuk ke tahapan penetapan,” kata Asriadi.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Tarakan 2024, pasangan yang memilih akronim KHARISMA (Khairul-Ibnu Saud Sejahterahkan Masyarakat) menjadi calon tunggal setelah mendapat dukungan 13 parpol.
10 parpol pengusung Khairul dan Ibnu Saud, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PDIP, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PPP, Partai Hanura, PAN. Kemudian terdapat tiga partai pendukung non parlemen (parpol tanpa kursi) yakni Partai Perindo, PSI dan Partai Buruh. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika