spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bulungan: Tahapan Pilkada Sudah Sesuai

TANJUNG SELOR – KPU Bulungan mengklarifikasi soal isu yang tersebar luas di media sosial, soal kendala pelaksanaan kampanye pasangan Dt Iman Suranenggala dan Chieto Karno nomor urut 2 untuk pilkada Kabupaten Bulungan 2024.

Lokasi pelaksanaan kampanye akbar paslon nomor urut 2, dijadwalkan di Kecamatan Tanjung Selor dan berencana akan digelar di Lapangan Agathis Tanjung Selor. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan itu terpaksa ditiadakan karena bersamaan dengan expo yang digelar oleh KPU Provinsi Kaltara.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma menyatakan bahwa berdasarkan jadwal serta zona kampanye yang sudah di tetapkan, maka setiap pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum di zona masing-masing.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan larangan kampanye pihak paslon, dapat melaksanakan kegiatan rapat umum kampanye akbar sebanyak satu kali dan kapan saja sepanjang masih dalam jadwal serta zona kampanye yang telah di tetapkan bersama,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Sehingga, lanjutnya lokasi rapat umum bukan hanya satu tempat saja, melainkan dapat di laksanakan di beberapa tempat sepanjang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan lainnya, dan itu sudah tertuang di dalam keputusan tersebut.

Berkaitan dengan jadwal kampaye rapat umum tersebut masing-masing paslon menyampaikan ke pihak kepolisian terkait ijin Palaksanan kekegaitan, kapan, dimana, dan bentuk kegiatannya serta hal-hal lain.

“Termasuk Rapat Umum kampanye akbar, serta menyampaikan tembusan kepada bawaslu dan KPU Bulungan, demikian kesepakatan hasil rakor sebelum pelaksanaan kampanye dimulai,” tukasnya.

KPU Bulungan memastikan, semua tahapan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mari kita semua pihak sama-sama do’akan agar pilkada berjalan lancar dan sukses sampai dengan selesainya pilkada ini. Kami ingin menyampaikan bahwa kegiatan dilapangan agatis merupakan kegiatan KPU Provinsi,” ulasnya.

Sementara itu, Calon Bupati Bulungan Nomor urut 2 Dt Iman Suramenggala saat dikonfirmasi menyampaikan meskipun diperbolehkan kampanye di tempat mana saja dalam satu zonasi oleh KPU, akan tetapi perlu adanya pemberlakuan setara kepada tiap pasangan calon.

“Kita bisa kampanye Akbar dimana saja, dalam zona yg sudah ditentukan. Namun, perlakuan dan kesetaraan kepada setiap paslon wajib dijamin oleh kpu sebagai penyelanggara,” tegasnya.

Ditambahkan, kalau seluruh calon bisa melaksanakan kampanye Akbar di Lapangan Agathis, maka pasangan 02 harusnya juga diperbolehkan.

“Kami punya hak yang sama. Bukan menggunakan alasan bahwa kami boleh berkampanye di zona Tanjung Selor, penjelasan KPU sangat wajar karena lapangan agathis boleh digunakan siapapun, namun pilkada adalah pesta demokrasi yang hanya dilaksanakan setiap tahun, kesetaraan hak pada setiap calon wajib dijamin,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

BERITA POPULER