BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti polemik perpanjangan izin tambang di Kabupaten Berau. Menjelang berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal pada April 2025, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ada yang menolak perpanjangan, ada yang mengusulkan penundaan keputusan, sementara sebagian lainnya mendukung kelanjutan operasional perusahaan.
Ia menegaskan bahwa semua keputusan terkait perizinan berada di tingkat pusat, sementara pemerintah daerah hanya menerima hasil keputusan tersebut. “Semua keputusan ada di pusat. Kita di sini sebagai perwakilan masyarakat ingin menerima apapun keputusan yang ada,” ucapnya.
Namun, menurutnya yang menjadi kendala adalah tuntutan dari masyarakat, terutama para pemuda yang mendesak penutupan lubang-lubang bekas galian tambang.
Menurut Dedy, hal yang perlu dipelajari lebih lanjut adalah apakah perusahaan tambang, seperti Berau Coal, telah membayar konsesi kepada pemerintah pusat tanpa adanya transparansi ke Pemda. “Saya khawatir Berau Coal telah membayar konsesi ke pusat, tetapi pihak pusat tidak memberitahukan kepada Pemda. Ini yang perlu kita cari tahu terlebih dahulu,” tambahnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa keputusan yang diambil harus memperhitungkan dampak ekonomi bagi masyarakat. Jika izin tambang tidak diperpanjang, hal itu bisa menyebabkan meningkatnya angka pengangguran di Berau.
“Jangan sampai masyarakat berdemonstrasi menolak tambang, tetapi di sisi lain jika izin tidak diperpanjang, banyak warga yang kehilangan pekerjaan. Ini yang harus diperhatikan, kasihan masyarakat kita,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersama-sama mempertimbangkan keputusan ini dengan matang. Meski ada kekecewaan dari sebagian masyarakat, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sektor pertambangan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Kita hanya bisa menerima keputusan dari pusat. Regulasi ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Dedy menekankan bahwa tidak hanya Berau Coal yang perlu diawasi, tetapi seluruh tambang yang beroperasi di Berau. Untuk itu, dirinya meminta Komisi II DPRD untuk menggelar rapat guna memastikan semua tambang beroperasi sesuai aturan.
Ia menambahkan bahwa Berau Coal menjadi sorotan karena memiliki lahan tambang yang luas. Oleh karena itu, diperlukan diskusi lebih lanjut antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dirinya pun menyebut, jika Berau Coal berhenti beroperasi di Kabupaten Berau dampaknya akan besar bagi masyarakat. Terutama bagi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatnya angka pengangguran. “Ini perlu kita pikirkan, sektor lain belum siap menggantikan,” pungkasnya. (ril/dez)