BERAU – Jajaran Polsek Segah berhasil menangkap Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay, berinisial NO (32), bersama suaminya JM (37), karena didapati memiliki narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang siap diedarkan.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (18/3/2025) dini hari di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).
“Benar, satu dari dua tersangka merupakan Kepala Kampung Long Suluy berinisial NO (32). Dia diamankan bersama suaminya JM (37). Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat,” ujar AKP Ngatijan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah JM, sementara NO berperan membantu sang suami dalam menyiapkan sabu yang akan diedarkan. Keduanya diketahui sedang membungkus dan mengonsumsi sabu bersama di rumahnya sesaat sebelum ditangkap aparat.
“Kami juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya, dan hasilnya positif mengandung Metanfetamin,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 130 paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total berat 29,06 gram, satu timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp 1.010.000.
“Dari keterangan tersangka, uang tersebut merupakan modal bersama untuk bisnis haram yang mereka jalankan,” ungkapnya.
Kepada penyidik, JM mengaku telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama setahun terakhir. Dalam praktiknya, ia melibatkan NO yang masih menjabat sebagai kepala kampung aktif untuk membantu mengedarkan barang haram itu.
“Kami masih mendalami lebih jauh sejauh mana keterlibatan NO dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati karena terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
“Proses hukum masih berjalan, dan kami akan terus melakukan pengembangan,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan