TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai menuai komentar dari berbagai pihak.
Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong yang juga saat itu sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat adanya lampiran tarif retribusi RSUD dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut.
“Selanjutnya saya juga tidak pernah ikut membahas yang namanya lampiran Perda tarif rumah sakit,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Rudi mengatakan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut ditetapkan pada 26 September 2023. Sementara, ia menerima lampiran tentang seluruh isi Perda tersebut pada 19 September 2023.
“Lampiran yang saya terima dalam bentuk PDF sama dengan yang ada di buku Raperda. Dan tidak ada saya temukan terkait tarif RSUD tersebut,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo mengatakan bahwa, pada 2021 lalu pihaknya telah melakukan pembahasan terkait retribusi tersebut. Namun yang dibahas pada saat itu berupa Peraturan Bupati (Perbup) bukan Perda.
Dikatakannya, Perbup tersebut menjadi Perda berdasarkan ketentuan undang-undang yang harus dijalankan. Jika pada tanggal 30 November 2023 Perda retribusi tersebut tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah maka PAD Kabupaten Berau akan Rp 0.
“Karena semua perangkat daerah tidak boleh melakukan penarikan tarif. Dianggap pungli,” tegasnya.
“Kami hanya memfasilitasi usulan dari OPD untuk menerbitkan Perbup maupun Perda,” sambungnya.
Sementara, Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Abdul Rivai, Dani Apriat Maja menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif retribusi tersebut sejak 2021 lalu melalui Konsultan Tarif Nasional.
Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian unit cost pada Bahan Habis Pakai (BHP) medis, obat-obatan dan operasional lainnya yang harga penentuannya dilaksanakan perhitungannya pada tahun 2009 lalu.
“Ini tentunya sangat memberatkan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ujarnya.
Penentuan sebelumnya sudah dilakukan 12 tahun lamanya. Sehingga pada 2021 pihaknya melakukan proses perhitungan dan penyusunan penyesuaian tarif RSUD Abdul Rivai guna meningkatkan layanan yang ada di rumah sakit tersebut.
“Rumah sakit sebagai BLUD tentunya harus berhitung dengan operasional yang ada demi keberlangsungan dan penigkatan layanan bagi masyarakat, berdasarkan kajian dari konsultan tarif nasional yang mengkaji dan menyusun penyesuaian tarif rumah sakit,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan