TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Asisten Administrasi Umum, mengikuti sosialisasi virtual terkait pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sosialisasi yang turut disiarkan secara langsung melalui YouTube itu menyampaikan bahwa pada Februari 2025, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama pengawasan perizinan daerah.
Kesepakatan tersebut dilakukan bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK).
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa meskipun berbagai layanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta pelayanan terpadu satu pintu sudah tersedia di sejumlah daerah, masih banyak proses perizinan yang dijalankan secara manual.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar, gratifikasi, dan suap, sehingga pengawasan ketat menjadi sangat diperlukan.
Mendagri juga menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pengawasan eksternal yang melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan BPPIK. Hal ini dinilai krusial dalam membangun sistem perizinan yang transparan dan akuntabel di daerah.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam