spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kelompok Nelayan di Berau Wajib Miliki Akta Notaris untuk Dapatkan Hibah

BERAU – Seluruh kelompok nelayan di Kabupaten Berau yang ingin menerima hibah dari pemerintah diwajibkan memiliki akta notaris. Kebijakan ini berlaku sejak awal 2025 untuk berbagai kelompok seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), hingga Kelompok Pengelola Pasar (Poklahsar).

Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Yunda Zuliarsih, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2022. Aturan ini menetapkan bahwa setiap kelompok penerima hibah harus memiliki akta notaris atau Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Sejak tahun 2025 ini, Dinas Perikanan melalui Bidang Penangkapan dan Pelayanan Usaha akan mewajibkan kelompok yang akan menerima hibah untuk memiliki akta notaris,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya akta notaris, kelompok nelayan bisa menerima berbagai bantuan, seperti alat tangkap ikan, mesin kapal, sarana produksi perikanan (saprokan), hingga alat pengolahan hasil perikanan. Namun, ia menegaskan bahwa syarat ini hanya berlaku untuk hibah dan tidak mencakup subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Akta notaris hanya untuk hibah, bukan untuk subsidi BBM. Kalau subsidi BBM tidak perlu akta notaris. Selain subsidi BBM, semuanya wajib ada akta notaris,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan tetap melanjutkan program subsidi BBM untuk nelayan perorangan yang telah terdata, dengan pengajuan penambahan kuota BBM ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, usulan subsidi solar juga telah diajukan.

“Untuk tahun ini, bantuan alat tangkap dan mesin kapal difokuskan kepada kelompok nelayan yang beroperasi di perairan umum seperti sungai dan danau, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara nelayan laut, bantuan akan diarahkan melalui usulan ke DKP Kaltim,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER