TARAKAN – Sejumlah barang bukti dari perkara yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Pemusnahan tersebut berlangsung di kantor Kejari Tarakan, Jumat (4/10/2024).
Kepala Kejari Tarakan, Meilany menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yaitu penggelapan, narkotika, dan perlindungan anak.
“Dilakukan melalui mekanisme yang dimusnahkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap BB,” kata Meilany.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam pemusnahan ini, BB berasal dari 53 perkara inkrah. Mayoritas merupakan perkara narkotika berupa sabu-sabu.
“48 perkara narkotika beruba sabu-sabu, kemudian BB ada handphone, lalu ada juga perlindungan anak 4 perkara dengan BB ada pakaian baju celana dan lainnya. Kemudian ada juga untuk penggelapan ada 4 perkara,” tuturnya.
Ditambahkan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Tarakan Zuliyan, untuk perkara narkotika BB dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara BB handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar serta pakaian dimusnahkan dengan dengan cara dibakar.
Selain untuk dimusnahkan, beberapa BB juga akan dilakukan pelelangan seperti motor dan barang berharga lainnya.
“Sementara ada rumah, kendaraan motor, mobil truk dan ada tanah. Prosesnya sudah apraisal selesai dan jadwal ulang. Kalau di atas Rp35 juta dilelang online melalui KPKNL. Kemungkinan terdekat Oktober ada lelang langsung untuk di bawah Rp 35 juta,” jelasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam