BERAU – Kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk yang melibatkan tiga tersangka semakin menemui titik terang. Tiga tersangka tersebut terdiri dari kepala kampung dan dua orang kontraktor yang menangani proyek di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rahadian Arif Wibowo, mengungkapkan beberapa hari yang lalu, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau telah menyerahkan tiga berkas perkara terkait ketiga tersangka kepada Kejari Berau.
“Berkas itu sudah dilimpahkan kepada kami sekitar dua atau tiga hari lalu,” ucapnya.
Disebutnya, ketiga tersangka itu berinisial KM, S, dan L. Saat ini, berkas ketiga tersangka tersebut sedang diteliti oleh Kejari Berau untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.
“Proses pemeriksaan berkas ini membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Selama waktu itu, jaksa akan mempelajari ketiga berkas secara teliti,” jelasnya.
Namun, jika ditemukan kekurangan, lanjut dia, Kejari Berau akan mengembalikan berkas kepada Penyidik Satreskrim Polres Berau untuk dilengkapi kembali.
“Tentunya kalau berkas itu tidak lengkap kami akan kembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Berau agar segera dilengkapi,” ungkapnya.
Sebab, pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan jika berkas para tersangka tidak lengkap. Dirinya menambahkan proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan keterangan tersangka.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga berkas mencapai tahap P21 untuk dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R