Kasus Dugaan Suap Hakim PN Tanjung Redeb Masuki Babak Baru, KY Periksa Dua Saksi Baru

BERAU – Kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar yang menyeret tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali mencuat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada awal Januari 2025 lalu, kini sebanyak tiga penyidik dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mendatangi PN Tanjung Redeb untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus ini, Kamis (22/5/2025).

Humas PN Tanjung Redeb, Arif, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci metode pemeriksaan yang dilakukan KY. Menurutnya, proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga tersebut.

“Metode pemeriksaan sejauh mana yang dilakukan KY saat ini kepada pelapor kami tidak tahu. Karena itu sudah wewenang KY,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KY pada hari ini hanya akan berlangsung satu hari dan melibatkan dua saksi baru. “Ada dua saksi baru yang diperiksa hari ini. Di luar itu, belum ada informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait hasil akhir pemeriksaan, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KY dan Bawas MA untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan suap terhadap tiga hakim tersebut.

“Yang jelas nanti ada keputusannya terbukti atau tidak. Kami serahkan kepada Bawas Mahkamah Agung dan KY sebagai pihak berwenang,” tuturnya.

Apabila tidak terbukti menerima suap, menurut Arif, para hakim PN Tanjung Redeb yang bersangkutan akan menuntut hak pemulihan nama baik.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa seluruh jajaran di PN Tanjung Redeb sangat menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas MA dan KY. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur hukum di wilayah Bumi Batiwakkal.

“Kami optimis ke depan tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran kami agar tingkat kepercayaan masyarakat tidak menurun kepada kami,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version