spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Black Campaign Dihentikan, Ini Penjelasan Gakkumdu

TARAKAN – Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polres Tarakan menghentikan kasus dugaan black campaign berisikan video menyebut calon Wali Kota Tarakan, Khairul melakukan nepotisme.

Padahal kasus ini sempat dilimpahkan ke kepolisian. Bahkan JL dan HD, dua orang yang diduga menyebarkan video black campaign pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson bersama Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Sakhtika Putra dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Y Noor serta Kastel, Harismand pun mengungkap alasan kasus itu dihentikan, Senin sore (11/11/2024) di kantor Bawaslu Tarakan.

Johnson menjelaskan, perkara dugaan black campaign yang ditangani Bawaslu Tarakan dihentikan penyidikannya karena pihaknya tidak mampu melengkapi petunjuk yang diminta kejaksaan hingga batas waktu 14 hari.

“Namun ditemukan masih adanya berkas yang kurang, namun waktunya telah habis sehingga perkara dinyatakan kadaluarsa,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh tim jaksa peneliti, juga didapati masih ada petunjuk yang diberikan jaksa tidak dapat dilengkapi. Selanjutnya waktu penyidikan yang telah diberikan selama 14 hari kepada kepolisian, namun petunjuk belum juga dilengkapi.

“Ada beberapa petunjuk yang tidak dilengkapi sehingga terhitung setelah 14 hari kerja tidak dilengkapi maka dinyatakan kedaluarsa berdasarkan pasal 24 ayat 1 Peraturan Bersama Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung RI Nomor 14 tahun 2020,” tutur Johnson.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor menerangkan, dalam kasus ini masih ada beberapa unsur pasal yang harus dipenuhi sehingga terbitlah P19 sebanyak satu kali. Sehingga penyidik mengembalikan berkas perkara tersebut.

“Sampai saat pengembalian teman-teman penyidik karena sudah maksimal di dalam memenuhi suatu petunjuk dari kejaksaan dan tidak dapat untuk memenuhi sehingga karena ketentuan perkara ini secara khusus sehingga dalam ketentuan penanganannya juga hanya 14 hari sehingga dinyatakan kedaluarsa dalam perkara ini,” ujar Amie.

Terkait petunjuk yang belum dapat dipenuhi, diantaranya pasal yang disangkakan. Yaitu pasal 182 ayat 7 juncto pasal 69 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Ditami Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra juga mengakui penyidik tidak dapat melengkapi petunjuk dari kejaksaan dalam kurun waktu 14 hari yang diberikan. Namun petunjuk yang dimaksud tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi penyidikan.

“Kami dari penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk melakukan proses penyidikan. Sudah kami lakukan benerapa pemeriksaan, mencari barang bukti serta alat bukti. Namun setelah kami kirimkan berkas ke kejaksaan ada beberapa petunjuk yang tidak dapat kami penuhi selama 14 hari ini. Maka kasus tersebut dinyatakan kedaluarsa dan kami hentikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, status dua orang yang sempat ditetapkan tersangka, yakni JL dan HD telah dicabut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER