spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadisdik Ungkap Syarat dan Mekanisme Penerimaan Ijazah Paket C

TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan menjelaskan syarat dan mekanisme pendidikan paket C atau yang sekarang dikenal sebagai pendidikan kesetaraan. Dimana skema periode pembelajarannya sama dengan pendidikan formal.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tarakan, Tamrin Toha menjelaskan, jika ada anak putus sekolah di kelas 1 SMA dan ingin melanjutkan paket C, maka seseorang wajib memulai pendidikannya di kelas 1.

“Jadi tidak ada lagi istilahnya dia putus di kelas 1, lalu mau mendaftar paket langsung mau ujian, tidak bisa. Jadi harus masuk kelas 1, ini sudah diatur dalam Permendikbud,” katanya, Jumat (26/7/2024).

Dijelaskannya, Ijazah paket C mengacu pada pendidikan kesetaraan, dimana penyelenggaraannya sama seperti pendidikan formal.

Sehingga data pendaftar paket C diketahui mulai dari kapan masuk sekolah, dan kapan lulus pendidikan kesetaraan. Untuk memeriksa rekam jejak, kata dia, bisa dilihat pada data dapodik.

Sementara untuk penyelenggaran pendidikan kesetaraan, terdapat 13 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang dikelola pemerintah berstatus negeri.

“Untuk PKBM berstatus dikelola masyarakat. Itu resmi terdaftar di Disdik,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya caleg yang diduga menggunakan Ijazah palsu, dia membenarkan sudah mendapat informasi pemberitaan tersebut.

Hanya saja, Tamrin tak ingin menanggapinya terlalu jauh. Namun, dia menilai ada stigma masyarakat yang menilai pendidikan kesetaraan atau paket C selalu diragukan.

“Mungkin banyaknya dulu kasus. Tapi sekarang tidak bisa lagi dengan adanya transparansi data di Dapodik. Semua terekam dalam sistem Dapodik. Kalau misalnya ada yang mempertanyakan tinggal kita lihat ya. Itu saya akui di tengah masyarakat masih ada image meragukan pendidikan kesejahteraan,” jelasnya.

Meskipun sistem belajarnya fleksibel, bisa memilih waktu pagi, siang dan malam hari. Namun ditegaskannya ijazahnya diakui negara. “Tidak ada syarat minimal rombel, fleksibel. Kalau misalnya ada legalisir ijazah kita lihat juga bukti-buktinya,” jelasnya.

Disinggung misalnya mengenai kasus yang dilaporkan LBH HANTAM terhadap salah seorang caleg berinisial SS, bahwa caleg yang bersangkutan lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.

Tamrin Toha menanggapi, bahwa jika kasusnya demikian, harus melihat dulu apakah dia (caleg bersangkutan) sudah pernah duduk di bangku kelas 3 SMA atau tidak.

“Jika demikian, tinggal melanjutkan sisa waktunya. Karena banyak catatan, anak kelas tiga tidak sempat ujian karena sakit, ada masalah lain sehingga tidak bisa ujian. Sehingga bisa daftar di paket dan bisa ujian. Kecuali kalau dia masih duduk kelas 1, maka harus mengikuti belajar di kelas 1 di pendidikan kesetaraan. Yang tidak boleh itu misalnya dia baru duduk kelas 1 SMA baru putus, dan daftar paket c kelas tiga itu tidak boleh karena harus dibuktikan pernah sekolah di SMA ada surat keterangan,” jelasnya.

Jika ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai prosedur, maka Dinas Pendidikan yang akan memberikan sanksi.

“Yang jelas Disdik berikan sanksi karena menyalahi aturan. Yang memberikan izin PKBM itu dari Pemkot Tarakan melalui verifikasi Disdik terkait pendirian lembaga pendidikan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama yang mendampingi kliennya saat ke Bawaslu Provinsi Kaltara, melaporkan caleg inisial SS atas dugaan menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar di KPU Kota Tarakan.

Berdasarkan informasi yang diterima kliennya, jika SS ini mendaftar sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016. Sedangkan, ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai Caleg Dapil 4 di KPU Tarakan adalah keluaran atau lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.

Sementara, berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER