spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JL dan HD Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Black Campaign

TARAKAN – JL dan HD ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tarakan atas dugaan black campaign. JL dan HD diduga menyebarkan video black campaign menyebut calon Wali Kota Tarakan, Khairul melakukan nepotisme.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, sebelumnya pemilik akun sosial media (sosmed) milik JL dan HD dilaporkan ke tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan ke Polres Tarakan atas dugaan perkara black campaign.

Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (28/10/2024) lalu, setelah dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

JL dan HD ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian proses penyidikan. Mulai dari mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan memeriksa kedua tersangka. Setelah semua proses penyidikan dinilai cukup, maka keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara keduanya sudah kita limpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas kita lakukan pada 30 Oktober lalu,” ucapnya di Tarakan baru-baru ini.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Ta h u n 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya ponsel kedua tersangka dan screenshot video.

Sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti. “Karena ancaman pidana dalam pasal tersebut di bawah 5 tahun, maka kedua tersangka pun tidak dilakukan penahanan. Jaksa punya 3 hari untuk meneliti berkas. Setelah itu baru tahap dua,” ungkapnya. “Kalau dinyatakan sudah lengkap baru akan dilakukan tahap dua,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER