TARAKAN – Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dipastikan akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Hal ini menyusul hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan ditetapkan oleh KPU Tarakan, yakni Khairul- Ibnu Saud.
Selain Kota Tarakan, di Kaltara ada satu daerah lagi yang menggelar Pilkada dengan calon tunggal, yakni Kabupaten Malinau.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid menuturkan, hasil kesepakatan DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pemilu akan kembali digelar tahun berikutnya jika Paslon tunggal kalah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang terlalu lama.
“Kalau lihat jadwal pemilu berikutnya dari 2024 ini yah 2029. Berarti ada kekosongan sekitar 5 tahun,” ucapnya.
Kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait jadwal pelaksanaannya, sebab masih menunggu informasi dari KPU RI.
Namun Hariyadi menegaskan, KPU tidak memfasilitasi kotak kosong termasuk saat kampanye, debat publik, iklan layanan masyarakat, Alat Peraga Kampanye (APK), bahan kampanye dan lain sebagainnya. “Itu difasilitasi KPU. Sebenarnya negara tapi melalui KPU untuk kotak kosong tidak ada,” ucapnya.
Kendati demikian, siapapun berhak memilih dan mengampanyekan kotak kosong sebab hal itu merupakan hak politik. ”Artinya secara tidak langsung dia berhak berkampanye, tetapi KPU tidak bisa memfasilitasi,” terangnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam