TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) dari salah satu toko di Jalan Kapten Tendean. Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial IP (46) pada Jumat (30/12/2022) lalu.
“Kami juga berhasil mengamankan 247 botol miras. Pelaku mengakui bahwa miras tersebut akan dijual untuk malam tahun baru,” ungkapnya saat jumpa Pers, Sabtu (31/12/2022).
Dia menambahkan, menurut pengakuan IP, minuman keras yang dijual tersebut berasal dari Kota Samarinda. “Kalau di Samarinda tidak ada Perda yang mengatur soal pelarangan miras. Berbeda dengan Berau, karena sudah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010,” terangnya.
Kendati demikian, pelaku dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Berau. “Atas pelanggaran yang telah dilakukan, tersangka IP terjerat pidana tipiring, yaitu penjara paling lama 3 bulan dan denda 10 ribu kali lipat dari denda,” pungkasnya. (dez)
Miras yang diamankan Polres Berau
- 14 Botol Cap Tikus
- 77 Botol Soju
- 24 Botol Friend Ship
- 10 Botol Whisky Drum Kecil
- 18 Botol Mansion House
- 12 Botol Black Jack
- 14 Botol Whisky Drum Besar
- 25 Botol Anggur Kawa-Kawa
- 5 Botol Ice Land
- 4 Botol Vodka Sky
- 4 Botol Anggur Kolesom
- 7 Botol Anggur Merah
- 6 Botol Mcdonald Vodka
- 5 Botol Mcdonald Whisky