spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Januari hingga Juni 2024, 1122 PMI Dideportasi, Mayoritas dari Sulsel, NTB dan NTT

TARAKAN – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2024, sebanyak 1122 PMI telah dideportasi. Mereka umumnya dideportasi karena masalah kelengkapan dokumen.

Koordinator BP2MI Kaltara, Wina mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI Polri mengawasi masuknya Pekerja Migran Indonesia.

Di Kaltara, selain Sebatik, ada wilayah lainnya yang sering dijadikan tempat masuknya PMI ilegal.

“Pintu masuk tidak hanya di Sebatik, tapi ada juga di Sebuku dan Sungai Ular. Kalau di Sebatik kan lewat laut tuh, kalau di Sebuku itu lewat darat. Jadi lebih enak meskipun ke Nunukannya tetap harus lewat darat,” katanya Sabtu (20/7/2024).

1122 PMI yang dideportasi atau dipulangkan, didominasi dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalau di Tarakan ada juga beberapa tapi ndak banyak paling satu dua,” ungkapnya.

Ia menduga ada jaringan terstruktur yang mencoba menyelundupkan PMI secara ilegal. Hal ini terbaca dari beberapa kali penangkapan yang dilakukan pihaknya, dimana di setiap wilayah ada yang menjemput dan mengantar PMI.

“Begitu sampai di kapal ada yg menjemput lagi calo dan difasilitasi. Begitu sampai di Nunukan ada lagi yang jemput, di Sebatik juga. Itukan menjadi salah satu rangkaian bahwa memang ada satu sistem yang sudah dibangun calo untuk memudahkan PMI masuk secara ilegal,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2017, lanjut Wina, orang per orang dilarang melakukan penempatan PMI. Penempatan harus melalui badan hukum legal seperti BP2MI. Apabila terbukti melanggar, maka berdasarkan Undang-undang hukuman maksimalnya 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, selama ini penindakan terhadap calo masih dianggap kurang maksimal.

“Realisasi ditiap proses P21 biasanya penyidik lebih berat pada bagian ke Imigrasian bukan pada perlindungan PMI. Kalau terkena UU paling hukumannya 8 bulan atau setahun kalau maksimal itu jarang. Tapi itu bukan ranah kami, itu di penyidik,” tandasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER