spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Insentif Guru di Tarakan Tetap Disalurkan

TARAKAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan bahwa, insentif bagi guru SD dan SMP yang bersumber dari APBD terus berjalan seperti biasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, Selasa (22/4/2025).

“Insentif masih berjalan dan tidak ada masalah. Setiap tahun dianggarkan, bukan hanya untuk guru SD dan SMP, tapi juga untuk guru PAUD, TK, guru mengaji, dan guru Sekolah Minggu,” jelas Wali Kota.

Dia mengungkapkan bahwa nominal insentif tiap jenjang pendidikan berbeda, dan meskipun besarannya tidak berubah, anggaran tetap dialokasikan secara konsisten setiap tahun.

“Saya tidak hafal nominal pastinya, tapi yang jelas tidak ada kenaikan atau penurunan. Besarannya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Insentif ini diberikan kepada semua guru, termasuk honorer, guru sekolah swasta, dan tenaga kontrak. Khusus untuk guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka menerima gaji sesuai status ASN-nya.

Menurut wali kota, dengan semakin banyaknya guru honorer yang beralih menjadi P3K, maka kebutuhan anggaran pun meningkat. “Anggaran pasti bertambah karena biaya untuk P3K hampir dua kali lipat dibanding honor biasa. Tapi intinya, alokasinya tidak dikurangi,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa Pemkot Tarakan tidak berencana menghapus insentif guru. Terkait isu penghapusan insentif oleh pemerintah provinsi, Khairul tidak memberikan komentar lebih jauh.

“Itu kebijakan provinsi, kami tidak ikut campur. Yang jelas, Pemkot Tarakan tetap menyalurkan insentif setiap tahun,” ujarnya.

Khairul menambahkan, sesuai janji kampanye, tahun ini akan ada kenaikan insentif untuk guru mengaji, guru Sekolah Minggu, serta ketua RT. Nilai kenaikan akan diumumkan setelah proses penyaluran dimulai. Kenaikan juga direncanakan untuk kader Posyandu dan Dasawisma.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, merinci besaran insentif yang diberikan saat ini.

Kata dia, besaran insentif untuk tenaga kependidikan Rp500 ribu. Selanjutnya Guru PAUD/PKBM Non-Formal Rp500 ribu.

“Guru TK, SD, dan SMP Non-PNS Rp700 ribu dan Kepala Sekolah Swasta Rp750 ribu,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER