TARAKAN – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan, Eddy Suriansyah menanggapi keinginan para petani soal alih fungsi lahan di wilayah Kampung Satu. Dimana para petani menginginkan lahan tersebut untuk digarap menjadi lahan pertanian.
Meski memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian. Hanya saja, hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan sebab ada aturan yang perlu menjadi atensi.
Persoalan pertama, wilayah tersebut dekat dengan hutan lindung sehingga penggunaan lahan terbatas. “Sebenarnya di aturan boleh memanfaatkan tapi terbatas. Yang dilarang adalah jangan sampai memanfaatkan hutan lindung menjustifikasi akhirnya justru jadi kepemilikan,” papar Eddy di Tarakan belum lama ini.
Menurutnya, perlu untuk melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Artinya melakukan Survei Investigasi dan Desain (SID) agar penggunaan lahan bisa maksimal.
“Di sana ada perencanaan dan dilihat mana lahan memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian,” jelasnya.
“Cuma, karena ada UPT Kehutanan Provinsi Kaltara (UPT KPH Tarakan), kemarin kami sudah kerja sama, nanam jenis obatan farmakologi bukan tanaman pangan. Kalau pangan, ada beberapa bagian yang bisa dimanfaatkan terutama buah-buahan,” sambungnya.
Persoalan kedua, lahan tersebut tidak bisa langsung digunakan karena bukan milih petani secara pribadi. Menyikapi hal itu, dia menyebut akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti keinginan para petani.
Lanjut dijelakannya, terkait dengan proyeksi Tarakan untuk mendukung upaya ketahanan pangan. Dirinya mengatakan hal itu dapat dilakukan melalui dua cara.
Pertama, upaya perluasan tanam seperti keinginan para petani untuk memanfaatkan lahan di Kampung Satu. Kemudian yang kedua peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kelompok tani. Karena jangka panjang atau berkelanjutan, di tahun 2025-2029, lanjutnya, pihaknya sudah memiliki rencana kerja untuk menentukan pola perluasan tanam. Kemudian jenis tanaman yang ditanam dan peningkatan produktivitas.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam