TANJUNG REDEB – Pembangunan perumahan di Berau tampak menjamur. Sehingga, kegiatan bisnis properti yang mengelola aset berupa tanah dan bangunan disorot Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari.
Ia menegaskan, pebisnis properti harus memperhatikan izin mendirikan bangunan, atau yang saat ini dikenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Saya imbau untuk memperhatikan izin mendirikan bangunan rumah karena itu ada undang-undangnya,” ungkapnya.
Dirinya mendorong pihak developer properti memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pembangunan rumah.
Namun, Sri Kumalasari meyakini developer lahan atau pengembangan properti bangunan rumah sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. “Itu harapan kami. Kita juga berharap dari pemerintah daerah dan OPD terkait juga melakukan pengawasan dengan adanya pembangunan perumahan,” ucapnya.
Tujuan pengawasan tersebut, lanjutnya, agar tidak menciptakan kondisi pemukiman yang kumuh. “Sehingga kami berharap para developer properti untuk saling bersinergi mewujudkan penataan ruang perumahan yang rapi serta bebas banjir,” ujarnya.
Kendati demikian, Politikus Golkar ini menilai, inovasi Pemkab Berau pada saat ini mengenai adanya bisnis properti menjadi ladang pemenuhan tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal.
“Kita juga tidak bisa menghalang inovasi kinerja Pemkab Berau yang sedang berlangsung, karena itu juga berdampak multiplayer efek untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (adv/set)