spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Diumumkan 5-6 September 2024

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pada 5 atau 6 September 2024, bersamaan dengan penyampaian hasil penelitian administrasi. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid di Tarakan, pada Senin (2/9/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, pemeriksaan kesehatan masuk ke dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi calon kepala daerah. Dimana dalam peraturan PKPU, pelaksanaanya berlangsung pada 29 Agustus hingga 4 September 2024

“Di dalamnya salah satunya syarat pemeriksaan kesehatan, meliputi sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba,” ucapnya.

Kendati disampaikan pada 5 atau 6 September 2024, namun pihak RSUD dr. H. Jusuf SK menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Kaltara pada hari ini, Senin (2/9/2024).

Hariyadi Hamid mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan yang diumumkan kepada publik tidak secara menyeluruh, sebab rekam medis menjadi rahasia rumah sakit, kecuali untuk kepentingan tertentu.

“Nanti rumah sakit sampaikannya kesimpulannya saja,” ungkapnya.

Dia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi, maka KPU akan menyampaikan ke partai politik untuk mengganti calonnya. Namun dikatakannya, kewenangan untuk menentukan sehat atau tidaknya bakal calon kepada daerah merupakan wewenang dari pihak rumah sakit.

“Kalau dia calon wali kota, maka yang diganti calon wali kotanya. Silahkan parpol mengusung nama baru lain. Jangka waktunya itu tiga, yaitu tanggal 6,7, dan 8,” ungkapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER