spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Musorkab Dianggap Cacat Hukum, 43 Cabor Ancam Berlakukan Dualisme

TANJUNG REDEB – Hasil keputusan dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Berau beberapa hari lalu dianggap cacat hukum oleh sejumlah pihak. Bahkan, hal itu akan dilaporkan ke KONI Pusat.

Saat diwawancarai oleh sejumlah awak media belum lama ini, Effendi yang saat Musorkab berlangsung menjadi Sekretaris Pimpinan Presidium mengungkapkan bahwa dari 64 cabang olahraga, 43 diantaranya menolak keputusan pimpinan sidang.

“Kami akan gugat persoalan ini, karena keputusan yang disahkan cacat hukum,” bebernya.

Ada beberapa hal yang dinilainya tidak sah, seperti saat masuk pada agenda pembacaan keputusan penetapan Ketua KONI oleh pimpinan presidium sidang yang dianggap memaksakan untuk tetap melanjutkan.

Effendi mengaku telah menyampaikan saran dan masukan, tetapi diabaikan. Maka dari itu, dia memutuskan tidak bergabung dan memilih meninggalkan meja sidang.

“Padahal saya memberikan saran agar disampaikan lebih dulu kepada peserta, bahwa pihak provinsi tidak dihadirkan karena telah meninggalkan acara Musorkab yang masih berlangsung. Tapi pimpinan presidium sidang tetap berkeras dan melanjutkan tanpa lagi menerima pandangan umum,” jelasnya.

Hal lainnya, pimpinan presidium sidang tidak lengkap. Effendi menyebut, itu menyalahi aturan. Terlebih, dirinya tidak menandatangani putusan tersebut. Lalu, waktu penetapan atau keputusan sidang juga sudah melewati waktu Musorkab.

“Penetapan sudah masuk tanggal 20 Februari, sementara pelaksanaan Musorkab 19 Februari. Jadi itu tidak sah ditetapkannya. Sudah lewat waktu,” tegasnya.

Dia membeberkan, dari awal pelaksanaan Musorkab itu terlihat ada pengondisian. Bahkan pimpinan sidang memihak kepada calon yang ditetapkan. Pasalnya, sejak awal adanya interupsi dari peserta, tidak digubris. Sehingga apapun usaha peserta untuk menolak, pimpinan selalu berdalih. “Sampai akhir forum pun terlihat adanya sikap ego dan pengondisian. Bahkan ketua panitia sekalipun sudah merencanakan untuk menunda musorkab ini. Tapi dua orang presidium sidang bersikeras mau melanjutkan,” ungkapnya.

Mengenai keterlibatan KONI Provinsi dalam keputusan akhir yang dihasilkan, Effendi mengatakan kehadiran mereka untuk menetralkan. “Perwakilan KONI Provinsi tidak ada intervensi. Tetapi merasa sebagai sasaran dan akhirnya meninggalkan ruangan,” imbuhnya.

Kendati itu, atas keputusan penetapan Ketua KONI Berau ini, dia bersama 43 cabor lainnya yang menyatakan menolak berencana membuat petisi penolakan dan melayangkan gugatan. Jika perlu kata Effendi, pihaknya akan membuat KONI tandingan. “Peserta kami lebih banyak daripada yang setuju hasil Musorkab,” tandasnya. (dez)

BERITA POPULER