spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harus Mengantongi 10 Persen Jumlah DPT untuk Pendaftaran Perseorangan

TANJUNG REDEB – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau tahun 2024 terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan mengakomodir peserta dari Partai Politik (Parpol) dan non partai yang akan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan saat ini tengah dilakukan pengumuman untuk pendaftaran perseorangan, yakni 5 Mei hingga 7 Mei 2024. Untuk jadwal penyerahan dukungan untuk bakal calon perseorangan ke KPU dimulai 8 Mei sampai 12 Mei.

“Kita sudah sosialisasi untuk pendaftaran perseorangan. Sementara ini, ada dua figur yang datang ketika kami melakukan sosialisasi persiapan perseorangan,” ucapnya.

Dalam sosialisasi itu, telah disampaikan beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi bakal calon perseorangan. Yakni dengan memiliki dukungan sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPT Berau sebesar 191.843 pemilih jadi bakal calon perseorangan didukung sebesar 10 persen,” tuturnya.

Selain itu, jumlah 10 persen itu setidaknya didapatkan di lebih 6 kecamatan di Kabupaten Berau. Meski jumlah 10 persen tercapai, tetapi jumlah kecamatan dibawah 6, dipastikannya belum memenuhi syarat.

“Minimal calon perseorangan harus mengantongi 19.185 dukungan yang tersebar minimal di 7 kecamatan. Tidak ada kriteria khusus, tiap kecamatan harus berapa dukungan suara. Asal dari 7 kecamatan itu, mencapai 10 persen dari jumlah DPT,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak sejak Pilkada lalu, belum ada pihak perseorangan yang melaju mulus sampai kepada pencalonan. Namun, sebagai bagian dari tahapan Pilkada, pihaknya tentu membuka selebar-lebarnya untuk para kandidat dari perseorangan yang ingin maju menjadi kepala daerah.

“Asalkan persyaratan bisa dipenuhi silahkan saja mendaftar,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER