TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RPU (29) pengguna uang palsu di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut.
“Pelaku menggunakan uang palsu untuk transaksi sehari-hari dan merupakan perantauan di Bumi Batiwakkal,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 2,5 juta.
Dikatakan Adrian, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut setelah membeli melalui akun laman media sosial Facebook yang berasal dari Jakarta.
“Jadi teknisnya itu dia beli dari Jakarta melalui Facebook. Kemudian dikirim ke Berau dan di Berau dipergunakan untuk transaksi oleh tersangka,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pelaku masih memiliki sebanyak Rp 2,2 juta uang palsu yang belum terpakai.
“Uang palsu tersebut kami temukan dari tersangka belum dipakai,” bebernya.
Lanjut Ardian, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada sindikat lain yang bekerja sama dengan pelaku terkait uang palsu tersebut.
“Untuk potensi apa ada tersangka lainnya, kami masih kembangkan apa ada penjual uang palsu di Berau,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R