TARAKAN – Seorang pria berinisial JR (27), warga Tarakan yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara usai melakukan aksi pencurian di sebuah kandang ayam milik warga serta melakukan pengrusakan
di sebuah bengkel.
Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika JR dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras lalu melakukan pengrusakan di bengkel Gracia Motor yang terletak di Jl. P. Aji Iskandar, RT 18, Kelurahan Juata Laut.
“Petugas piket penjagaan bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi setelah menerima laporan. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi mabuk dan sempat melakukan tindakan meresahkan,” ujar AKP Jamzani, Selasa, (15/4/2025).
Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian di kandang ayam milik seorang warga bernama Fahruddin yang berlokasi di Jl. P. Aji Iskandar, RT 19.
Dari pengakuan JR, pencurian terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku mengaku telah mengambil satu set mesin Jet Cleaner merk Motoyama, serta satu buah gerobak dorong yang sebelumnya disimpan di dalam pondok kandang.
“Barang-barang tersebut sempat dijual oleh pelaku, namun berhasil kami amankan kembali,” ungkap AKP Jamzani.
Modus pelaku terbilang cukup licik. Ia sering datang ke lokasi kandang ayam dan berpura-pura meminta rokok kepada penjaga. Namun saat situasi sepi dan penjaga tidak berada di tempat, JR langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika