spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gabungan Mahasiswa Desak Oknum Guru Cabul Diberhentikan Secara Paksa

TANJUNG SELOR – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum guru yang tega mencabuli anak muridnya. Kejadian itu, terjadi di salah satu satuan pendidikan di Tanjung Selor, Bulungan.

Kasus ini diduga telah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Menarik perhatian publik, lantaran kasus ini belum masuk p21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Menanggapi persoalan ini, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi di Tanjung Selor geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan, dan dilanjutkan ke Polresta Bulungan, Kamis (19/12/2024).

Mahasiswa mendesak oknum guru berinisial SD itu dipecat secara tidak hormat, atas tindakan keji yang dilakukan. Dimana oknum guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu tega melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Menurut mahasiswa, terjadinya pencabulan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik, sungguh sangat memprihatinkan dan tidak bermoral.

Mereka membawa atribut aksi, serta poin tuntutan untuk ditindaklanjuti dan dijadikan perhatian bersama semua pihak. Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaah (Disdikbud) dan BPKSDM Bulungan untuk mencabut dan memecat terhadap pelaku dari status pegawai PPPK.

Kedua, mahasiswa mendesak agar pihak Kejari Bulungan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor untuk diadili. Meminta pelaku dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Gabungan stakeholder turut hadir serta menyambut mahasiswa yang demo. Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Seto mengungkapkan, terhadap oknum guru tersebut telah diberikan tindakan tegas.

“Terhadap yang bersangkutan kita sudah memberhentikan sementara,” tukasnya.

Namun untuk proses pemecatannya, Suparmin mengungkapkan akan menunggu keputusan ingkrah untuk proses hukum.

Pada prinsipnya Disdikbud mengecam dengan tindakan itu. Untuk tindakannya, kita serahkan ke ranah hukum. Yang jelas, saat ini sudah diberhentikan sementara dan selanjutnya tunggu keputusan yang ingkrah.

Kasi Intel Kejari Bulungan, Reza Pahlevi mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut segera ditahap duakan. Pihaknya sudah meminta kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bulungan untuk menyiapkan berkas.

Setelah itu, lanjut dia, terhadap kasus itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PN Tanjung Selor untuk proses sidang.

“Ini segera akan kita tahap dua dan lanjut ke sidang, karena semua berkas sudah lengkap,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER