TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) mengungkap hasil evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Dasar (SD) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hasilnya, Disdik menemukan anak berusia 9 tahun baru mendaftar SD. Semestinya, umur anak yang bisa masuk sekolah dasar (SD) di Indonesia adalah minimal 6 dan 7 tahun.
Kepala Disdik Kota Tarakan, Tamrin Toha menerangkan, berbagai persoalan masih ditemukan saat pelaksanaan PPDB tingkat SD. Salah satunya, mengenai masyarakat yang tidak tertib administrasi.
“Padahal dia sudah lama tinggal di daerah itu di zona sekolah yang diinginkan. Tapi juknis mengatakan minimal setahun maka itu jadi masalah,” ucapnya di Tarakan belum lama ini
Lanjut dijelaskannya, untuk Kartu Keluarga (KK) juga demikian. Jika KK sudah terdaftar setahun maka bisa diloloskan.
Hal lain yang menjadi evaluasi PPDB tingkat SD adalah persoalan umur, khususnya banyak terjadi di wilayah pesisir. Dijelaskannya, ada kecenderungan masyarakat menilai usia 7 tahun masuk SD terlambat.
“Padahal tidak begitu juga. Di pesisir itu ada diterima 6 tahun 10 bulan, sementara di daerah lain ada enam tahun 2 bulan sudah diterima, ini masih perlu dikaji ke depannya dalam penentuan zonasi berdasarkan basis data di di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Dia mengungkap ada anak yang berusia 9 tahun baru masuk SD. “Karena kadang kami direpotkan tiba-tiba ada anak umur 8 tahun bahkan tahun ini ada masuk 9 tahun. Padahal tahun lalu tidak ada. Jadi kan tidak melapor. Jadi anak itu harus diterima. Karena ini akan mempengaruhi angka partisipasi sekolah sebagai Indeks Kinerja Utama (Inku) itu target Disdik,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, ke depan pihaknya akan berkolaborasi dengan kelurahan dan kecamatan serta ketua RT setempat untuk memperoleh data konkret anak. Sehingga dapat disosialisasikan terkait umur anak yang dapat diprioritaskan masuk SD. Harapannya orang tua tidak lagi telat atau kecepatan dalam mendaftarkan anaknya sekolah.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam