BERAU – Sengketa Pilkada 2024 yang sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi memberikan catatan penting bagi pasangan pemenang, Sri Juniarsih-Gamalis. Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah dugaan mutasi dan rotasi pejabat yang dinilai tidak sesuai aturan.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, yang kembali terpilih, mengakui bahwa persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam kepemimpinannya ke depan.
“Iya, memang benar permasalahan mutasi dan rotasi itu sempat menjadi perhatian dalam sengketa di MK,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Meskipun demikian, Gamalis menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau saat itu dilakukan dengan mekanisme pengukuhan secara bersamaan, yang menurutnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, ia menyadari bahwa kebijakan seperti ini perlu ditelaah lebih dalam agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
Oleh karena itu, ia bersama Bupati Berau, Sri Juniarsih akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar telah melalui pertimbangan matang.
“Saya kira ini menjadi momen penting agar tidak ada lagi kebijakan mutasi dan rotasi yang menimbulkan persoalan hukum. Alhamdulillah, MK telah memberikan keputusan terbaik,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan