spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar di PN Tanjung Redeb, Ketua PN Janji Sanksi Jika Terbukti

TANJUNG REDEB – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, merespons isu dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan sejumlah hakim dalam penanganan perkara nomor 18.

Dugaan tersebut mencuat setelah laporan terhadap para hakim disampaikan ke Komite Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas).

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2025), John mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui dugaan tersebut dan akan segera memanggil tiga hakim terkait untuk dimintai keterangan.

Salah satu hakim yang dilaporkan adalah inisial L, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

“Untuk inisial L, benar dia adalah Ketua Majelis Hakim di perkara nomor 18, dan saat ini masih bertugas di PN Tanjung Redeb. Namun, hakim berinisial M sudah pindah ke Pengadilan Tinggi dan di luar kewenangan saya,” jelasnya.

John juga menyampaikan bahwa perkara nomor 18 hingga kini masih berjalan karena salah satu pihak, Yulianto, sedang mengajukan banding.

“Saat ini tinggal menunggu kontra memori banding yang mungkin akan dikirimkan Senin mendatang,” tambahnya.

Terkait dugaan suap tersebut, John menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menentukan salah atau tidaknya para hakim yang dilaporkan. Pemeriksaan dan pembuktian sepenuhnya menjadi wewenang KY dan Bawas.

“Jika terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi. Namun, saya tidak bisa melindungi mereka jika mereka memang salah,” tegasnya.

Menurut John, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah pelanggaran kode etik dan integritas, dengan memberikan peringatan berkala kepada para aparat.

“Saya percaya mereka memiliki integritas, tetapi tetap harus objektif. Jika memang salah, harus ada sanksi,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan akan dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus ini.

“Saya tidak akan menutupi pelanggaran. Sebagai pimpinan, saya juga harus bertanggung jawab atas pencegahan yang dilakukan selama ini,” pungkasnya.

Di sisi lain, Syahruddin, Kuasa Hukum Yulianto yang menjadi pelapor, menyebutkan bahwa terdapat bukti kuat dugaan suap. Bukti tersebut meliputi kuitansi pembayaran Rp 500 juta yang diduga diberikan kepada asisten hakim berinisial FR pada 10 Oktober 2024, serta kuitansi senilai Rp 46,3 juta untuk dua unit ponsel Samsung Z Fold pada Mei 2024.

John Paul menegaskan bahwa hak melapor merupakan bagian dari kebebasan setiap warga negara. “Namun, laporan itu tidak berarti pelanggaran telah terbukti. Kita harus menunggu hasil pemeriksaan,” tutupnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER