TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau masih mendalami dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau yang melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Berau.
Dugaan tersebut merupakan peninggalan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau sebelumnya, Hari Wibowo yang saat ini sedang didalami oleh Kajari Berau saat ini, Yovandi Yazid.
Yovandi menegaskan, Kejari Berau belum bisa membuka informasi terkait masalah yang menyeret kedua OPD tersebut. Apalagi dugaan tersebut belum bisa dipastikan sebagai sebuah tindakan hukum karena masih dalam pengawasan.
“Kita belum bisa memberikan informasi yang pasti. Takutnya akan dicecar oleh masyarakat. Kita masih mengumpulkan informasi terkait apakah masuk dalam tindakan pidana atau bukan,” ungkapnya.
Terkait masalah ini, dirinya menegaskan akan memantau semua OPD dalam melakukan kegiatan baik dalam mengelola anggaran dan lain sebagainya.
Menurutnya, Kabupaten Berau memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar. Sehingga memiliki potensi besar terdapat kebocoran dari sisi penyelewengan anggaran.
“Tidak hanya kedua OPD itu saja yang kita pantau, semua kegiatan yang dilakukan oleh OPD di Kabupaten Berau akan kita pantau,” tegasnya.
Selain pengawasan, Yovandi menjelaskan bahwa pihaknya juga terus melakukan pendampingan. Hal itu tentu bertujuan agar anggaran yang besar dapat digunakan secara baik dan penuh kehati-hatian.
“Dalam pendampingan itu juga kita melihat kekurangan-kekurangan juga kebocoran-kebocoran. Kalau menemukan maka kita tetap mengambil langkah-langkah hukum,” bebernya.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan PAD yang melibatkan dua OPD terkait sudah mencuat sejak kepemimpinan Kajari Berau sebelumnya, Hari Wibowo. Masalah itu pun diminta Hari agar dapat diselesaikan di era kepemimpinan Yovandi.
“Terdapat kejanggalan di 2 OPD tersebut. Dugaan kita sementara ini ada tipikor yang serupa dengan kasus yang terjadi di PSAD,” tegasnya sebelum meninggalkan Kejari Berau beberapa waktu lalu.
Terkait masalah itu, Hari menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut apakah dugaan tersebut berhubungan dengan kasus korupsi Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) atau tidak.
“Saya hanya meminta kedua OPD terduga tersebut bisa segera melakukan pengembalian dugaan penyelewengan PAD. Untuk 1 OPD saja dugaan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Saya berpesan kepada Kajari Berau yang baru untuk teruskan dan kembangkan. Itu pesan saya,” tandasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan