spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Usulan Raperda Diterima, Tunggu MoU

TANJUNG REDEB – Dua usulan Raperda sudah diterima Bapemperda DPRD Berau. Kini, tinggal menunggu Momerandum of Understanding (MoU).

Ketua Bapemperda DPRD Berau, Sakirman mengungkapkan, pihaknya sudah mengesahkan 6 Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 dari 12 Raperda yang diusulkan.

“Ada 6 Raperda yang belum disahkan antara lain, Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau,” paparnya, Rabu (21/2/2024).

Kemudian, Raperda Perusda Perkebunan, Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Berau, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau pada PT Indo Pusaka Berau.

Selain itu, Raperda tentang Pemberian Fasilitas atau Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan.

“Kemungkinan, nanti sisa yang ada akan dibahas lagi di tahun ini. Kita akan coba rapatkan dulu dengan teman-teman Bapemperda yang lain,” katanya.

Selain itu, 6 Perda yang telah disahkan antara lain, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Raperda tentang Pengumpulan Uang san atau Barang, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menandaskan tahun 2024 sudah ada 2 usulan Raperda. Dimana pihaknya hanya tinggal menunggu Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan. Sedangkan dari DPRD belum ada mengusulkan.

“Target tahun ini kita belum tahu, karena belum ada MoU. Mungkin setelah urusan Pemilu ini selesai, baru kita bisa kerja maksimal,” ujarnya.

Dari pembahasan Raperda yang dilakukan sebelumnya, sambungnya, ada 2 Perda yang tinggal menunggu disahkan, yaitu usulan dari eksekutif. (adv/set)

BERITA POPULER