BERAU – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil menangkap dua orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Redeb. Kedua tersangka, yakni RR (27) dan MYH (26) diamankan beserta barang bukti di Jalan Pendidikan, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial AM.
Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menangkap RR dan MYH. Dimana, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku AM sebelumnya sudah kami amankan terlebih dulu, saat kami lakukan pengembangan, RR dan MYH diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa tiga poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram, dua bungkus bekas makanan, satu unit sepeda motor, serta dua unit ponsel milik tersangka.
“Seluruh barang bukti itu sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Keduanya juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Berau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kalau melihat tindakan mencurigakan segera lapor ke kami. Jangan takut, kami tidak akan beri ruang kepada pengguna maupun pengedar narkoba,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan