spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Berau Dukung Kebijakan Penghapusan PBG dan BPHTB bagi MBR

TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki hunian.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), MBR kini tidak perlu membayar retribusi Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi, mengatakan pihaknya masih menunggu turunan resmi dari SKB tersebut. Meski begitu, ia memastikan kebijakan ini akan berlaku di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Berau.

“Pemberlakuannya pasti menyeluruh di semua daerah. Jadi kami masih menunggu surat resmi SKB-nya,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya MBR, dalam membangun rumah tinggal di tengah meningkatnya harga tanah dan material bangunan.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini karena memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat kita yang belum memiliki hunian tetap. Ini langkah positif,” kata Agus.

Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah.

Ia berharap kebijakan tersebut segera diimplementasikan agar masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya. Agus juga menekankan pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk merespons kebijakan ini dengan cepat.

“Jika turunan dari SKB sudah diterima, maka OPD harus segera melaksanakannya, sehingga program ini dapat dinikmati masyarakat secepat mungkin,” tegasnya.

Penghapusan PBG dan BPHTB dinilai akan meringankan beban masyarakat yang selama ini terkendala oleh biaya-biaya administrasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak keluarga berpenghasilan rendah yang mampu memiliki hunian tetap, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor perumahan dan permukiman,” pungkasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER